KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending semakin gemuk seiring dengan semakin bertambahnya penyelenggara yang mendapatkan izin penuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 149 fintech P2P lending terdaftar. “Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang telah diberikan izin usahanya, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash). Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 37 penyelenggara,” mengutip pengumuman OJK pada Senin (11/1). Selain otoritas juga mengumumkan itu terdapat penambahan layanan melalui aplikais pada sistem operasi Android oleh PT Coco Digital Technology.
Ini daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending semakin gemuk seiring dengan semakin bertambahnya penyelenggara yang mendapatkan izin penuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 149 fintech P2P lending terdaftar. “Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang telah diberikan izin usahanya, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash). Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 37 penyelenggara,” mengutip pengumuman OJK pada Senin (11/1). Selain otoritas juga mengumumkan itu terdapat penambahan layanan melalui aplikais pada sistem operasi Android oleh PT Coco Digital Technology.