Ini Daftar Harga Batubara Acuan Terbaru Periode II Bulan April 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) periode kedua untuk bulan April 2025 pada Selasa (15/04).

Berikut adalah daftar HBA periode kedua April 2025, dari empat golongan GAR batubara:

1. Batubara (6.322 GAR


Harga: US$ 120,2 per ton

Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama April 2025 yang senilai US$ 123,32 per ton. Harga batubara 6.322 GAR turun 2,53%.

HBA ini untuk kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, Total Sulphur 0,66%, dan Ash 7,94%

Baca Juga: Perkuat Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Aktif Kembangkan Hilirisasi Batubara

2. Batubara I (5.300 GAR)

Harga:  US$ 78,46 per ton

Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama April 2025 yang senilai US$ 78,40 per ton. Harga batubara 5.300 GAR naik tipis 0,076%.

HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32%, Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%

3. Batubara II (4.100 GAR)

Harga: US$ 50,07 per ton

Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama April 2025 yang senilai US$ 49,54 per ton. Harga batubara 4.100 GAR naik 1,07%.

HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23%, dan Ash 3,90%

4. Batubara III (3.400 GAR)

Harga: US$ 34,34 per ton

Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama April 2025 yang senilai US$ 32,71 per ton. Harga batubara 3.400 GAR naik 4,98%.

HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24%, dan Ash 3,88%.

Baca Juga: Harga Batubara Turun, Cek Prospek dan Rekomendasi Saham Indo Tambangraya (ITMG)

Asal tahu saja, melalui Kepmen ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan. Maka HBA akan terbit sebanyak dua kali dalam satu bulan. Yaitu setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulannya.

Sementara, pedoman terkait penetapan HPM dan HBA tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News