Ini Daftar Harga Mineral Logam Acuan (HMA) pada Periode Kedua Juni 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk periode kedua bulan Juni 2026. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 253.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Juni Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Bahlil pada 15 Juni 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga nikel ditetapkan sebesar US$ 18.642,33 per dry metric tonne (dmt), sementara di periode pertama Juni 2026 sebesar US$ 18.799,29 per dmt. 


Berikutnya, untuk komoditas kobalt dibanderol di level US$ 55.852,33 per dmt, tampak masih terlihat sama dengan periode pertama Juni 2026 yang sebesar US$ 55.851,43 per dmt. 

Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Evaluasi Haji dan Kerjasama Mineral Kritis

Untuk komoditas logam dasar lainnya, pemerintah mematok harga timbal di posisi US$ 2.001,90 per dmt naik tipis dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar US$ 1.989,46 per dmt. 

Adapun harga seng tercatat sebesar US$ 3.550,10 per dmt naik tipis dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar US$ 3.486,36 per dmt dan aluminium berada di level US$ 3.729,10 per dmt dari sebelumnya US$ 3.653,43 per dmt. 

Komoditas tembaga, yang menjadi salah satu andalan ekspor mineral Indonesia, ditetapkan sebesar US$ 13.648,27 per dmt naik dibandingkan periode pertama bulan Juni 2026 yang sebesar US$ 13.535,86 per dmt. 

Kementerian ESDM merinci, harga emas dan perak sebagai mineral ikutan. Emas sebagai mineral ikutan dipatok US$ 4.453,73 per ons troi turun dari periode pertama Juni yang sebesar US$ 4.615,65 per ons troi. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi Aturan Royalti Komoditas Mineral, Naik Berapa Persen?

Sedangkan perak sebagai mineral ikutan berada di level US$ 73,99 per ons troi, turun dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang berada di level US$ 79,02 per ons troi.

Khusus untuk komoditas timah, pemerintah menetapkan harga berdasarkan settlement price di bursa. Untuk Ingot Timah mulai dari Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, hingga Ingot Timah 4NINE, harganya mengacu pada harga ICDX dan JFX pada hari penjualan. 

Hal serupa berlaku untuk logam mulia murni. Logam emas acuannya menggunakan LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan, dan logam perak mengacu pada LBMA Silver Fix pada hari penjualan. 

Untuk mineral lainnya, harga mangan ditetapkan sebesar US$ 3,63 per dmt. Kemudian bijih besi laterit/hematit/magnetit berada di level US$ 1,58 per dmt, bijih krom sebesar US$ 6,37 per dmt, dan konsentrat titanium sebesar US$ 8,96 per dmt.

Baca Juga: Akses Mineral Kritis RI ke AS Berpotensi Tambah Ekspor US$ 9,4 Miliar pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News