KONTAN.CO.ID - SOLO. Segmen mobil murah ramah lingkungan masih menjadi pilihan utama bagi sebagian besar konsumen di Indonesia. Dengan harga yang murah pengenalan mobil Low cost green car (LCGC) ini di Indonesia dimaksudkan untuk mengembangkan kendaraan dengan banderol terjangkau dan ramah lingkungan bagi kalangan menengah ke bawah. Spesifikasi LCGC diatur oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2013 dengan spesifikasi awal untuk mesin bensin, kapasitas berkisar 980 sampai 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar tidak lebuh rendah dari 20 Km/l dengan bahan bakar RON 92. Namun perlu dicatat, mobil dengan jenis LCGC tidak masuk dalam keringanan pajak 0 persen seperti yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Perekonomian (Kemenperin) No 169 tahun 2021. Sebab, LCGC sudah mendapatkan keringanan pajak lebih dulu, dan baru Oktober 2021 dikenakan PPnBM 3%.
- Baca Juga: Mulai Rp 70 jutaan, harga mobil bekas Suzuki Swift generasi ini kian murah
- Baca Juga: Mobil bekas buatan Jepang lebih laris ketimbang Eropa, ini alasannya
- Baca Juga: Gebrak pasar, Nissan dan Mitsubishi bakal luncurkan mobil listrik murah