JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyusun jadwal liburan, atau mempersiapkan rencana hidup tahun 2015. Sebab, Anda sudah bisa menentukan tanggal atau acara Anda tahun depan agar tidak bentrok dengan hari libur, baik untuk peringatan keagamaan maupun seremonial kenegaraan. Pemerintah telah menetapkan hari libur resmi untuk tahun 2015 nanti. Keputusan tersebut hasil dari kesepakatan yang dibuat antara sejumlah kementerian terkait di bawah Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kemenkokesra). Menurut Menkokesra Agung Laksono ada 19 hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi di tahun 2015 nanti. "Itu terdiri dari 15 hari libur nasional, dan empat hari cuti bersama," ujar Agung, seperti yang dikutip KONTAN dari website resmi pemerintah www.setgab.go.Id.
Ini daftar hari libur resmi tahun 2015
JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyusun jadwal liburan, atau mempersiapkan rencana hidup tahun 2015. Sebab, Anda sudah bisa menentukan tanggal atau acara Anda tahun depan agar tidak bentrok dengan hari libur, baik untuk peringatan keagamaan maupun seremonial kenegaraan. Pemerintah telah menetapkan hari libur resmi untuk tahun 2015 nanti. Keputusan tersebut hasil dari kesepakatan yang dibuat antara sejumlah kementerian terkait di bawah Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kemenkokesra). Menurut Menkokesra Agung Laksono ada 19 hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi di tahun 2015 nanti. "Itu terdiri dari 15 hari libur nasional, dan empat hari cuti bersama," ujar Agung, seperti yang dikutip KONTAN dari website resmi pemerintah www.setgab.go.Id.