KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan Maret 2018 ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Saat mengisi SPT tahunan, salah satu bagian yang harus diisi para wajib pajak adalah daftar harta yang dimiliki si wajib pajak. Bukan hanya daftar harta, wajib pajak juga mesti mengisi kode harta bersangkutan di SPT. Lantas, harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT tahunan pajak? Berikut daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT berikut kode hartanya:
Ini daftar harta yang bisa dilaporkan di SPT berikut kode hartanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan Maret 2018 ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Saat mengisi SPT tahunan, salah satu bagian yang harus diisi para wajib pajak adalah daftar harta yang dimiliki si wajib pajak. Bukan hanya daftar harta, wajib pajak juga mesti mengisi kode harta bersangkutan di SPT. Lantas, harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT tahunan pajak? Berikut daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT berikut kode hartanya: