Ini daftar harta yang bisa dilaporkan di SPT berikut kode hartanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan Maret 2018 ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Saat mengisi SPT tahunan, salah satu bagian yang harus diisi para wajib pajak adalah daftar harta yang dimiliki si wajib pajak.

Bukan hanya daftar harta, wajib pajak juga mesti mengisi kode harta bersangkutan di SPT. Lantas, harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT tahunan pajak?

Berikut daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT berikut kode hartanya:

Kas dan Setara Kas 011-Uang tunai 012-Tabungan 013-Giro 014-Deposito 019-Setara kas lainnya

Piutang 021-Piutang 022-Piutang afiliasi (Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh) 023-Persediaan usaha 029-Piutang lainnya

Investasi 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali 032-Obligasi perusahaan 034-Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dan lainnya) 035-Surat utang lainnya 036-Reksadana 037-Instrumen derivatif 038-Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya 039-Investasi lainnya

Alat Transportasi 041-Sepeda 042-Sepeda motor 043-Mobil 049-Alat transportasi lainnya

Harta Bergerak 051-Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 052-Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) 053-Barang-barang seni dan antik 054-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055-Peralatan elektronik, furnitur 059-Harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak 061-Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal 062-Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya) 063-Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya) 069-Harta tidak bergerak lainnya

Harta Tidak Berwujud 071-Paten 072-Royalti 073-Merek dagang 079-Harta tidak berwujud lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat