KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan Maret 2018 ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Saat mengisi SPT tahunan, salah satu bagian yang harus diisi para wajib pajak adalah daftar harta yang dimiliki si wajib pajak. Bukan hanya daftar harta, wajib pajak juga mesti mengisi kode harta bersangkutan di SPT. Lantas, harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT tahunan pajak? Berikut daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT berikut kode hartanya:
Kas dan Setara Kas 011-Uang tunai 012-Tabungan 013-Giro 014-Deposito 019-Setara kas lainnya Piutang 021-Piutang 022-Piutang afiliasi (Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh) 023-Persediaan usaha 029-Piutang lainnya Investasi 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali 032-Obligasi perusahaan 034-Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dan lainnya) 035-Surat utang lainnya 036-Reksadana 037-Instrumen derivatif 038-Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya 039-Investasi lainnya Alat Transportasi 041-Sepeda 042-Sepeda motor 043-Mobil 049-Alat transportasi lainnya