KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan Menteri Kesehatan yang berlaku mulai 3 April 2020, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut meliputi: 1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan. 3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. 5. Pembatasan moda transportasi. 6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Baca Juga: Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan itu dijabarkan lebih rinci lagi jenis PSBB tersebut; 1. Peliburan sekolah