KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 April 2022, Polri bersama Jasa Marga sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol. Melansir indonesiabaik.id, ada dua sasaran ETLE di jalan tol. Pertama, pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan. Kedua, truk over dimension over loading (ODOL). Namun, belum banyak masyarakat yang mengetahui daftar jalan tol yang sudah menerapkan ETLE. Padahal, jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan, ada sanksi berupa denda yang dikenakan kepada pengendara.
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
- Tol JORR
- Jakarta-Tangerang
Aturan Batas Kecepatan dan Muatan
Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol sebagai upaya mengurangi kecepatan penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Jika terjadi pelanggaran overspeed, maka penindakan berlaku dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.- Paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.