KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang keputusan penghentian sementara alias suspensi saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Hal itu disampaikan dalam Pengumuman No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2026. Bursa mengatakan, WIKA telah menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk.
Baca Juga: Harga Minyak Berpotensi Berbalik Bearish pada Akhir 2026 Pertama, bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2). Kedua, bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (WIKA02BCN2). Ketiga, bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (WIKA02CCN2). Keempat, pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2). Kelima, pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMWIKA02BCN2). Terakhir, pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (SMWIKA02CCN2). Seluruh kewajiban tersebut semula dijadwalkan untuk dibayar pada 18 Agustus 2026. Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Baca Juga: Apexindo (APEX) Dapat Kontrak dari Pertamina, Nilainya US$ 74,3 Juta Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan Efek WIKA di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Bursa pada pengumuman tersebut. Asal tahu saja, saham WIKA awalnya disuspensi pada Desember 2023 dan dibuka kembali pada Februari 2025. Kemudian, suspensi dilanjutkan pada akhir 2025 lantaran WIKA menunda pembayaran pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo kala itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News