Ini daftar lengkap 131 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 24 Mei 2021, ada total 131 fintech atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK. Ini berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu.

Perubahan terjadi karena ada pembatalan tanda bukti terdaftar. Enam di antaranya merupakan tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya dan satu lainnya akibat ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.

“Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia dibatalkan tanda terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK. Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/6).


Dengan pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: Hingga Mei 2021, Akseleran salurkan pembiayaan Rp 2,5 triliun

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 24 Mei 2021:

Daftar fintech berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.

Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

Terakhir ada cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin  TrustIQ, KLIK KAMI

Daftar Fintech terdaftar:

Invoila, TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.

Kemudian KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, Danai.id, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Disusul, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Komunal, EMPATKALI, dan JEMBATANEMAS,

Selanjutnya, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, Restock.ID, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.

Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima,BBX FINTECH, CANKUL, PiNBee, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Selanjutnya: OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie