Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Dalam PMK 66/2023, Sri Mulyani menetapkan 11 daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut 11 objek natura yang dikecualikan dari objek PPh:


Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Terbit, Ditjen Pajak Sebut Sudah Sesuai Nilai Kepantasan

1. Bingkisan Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang berupa bahan makanan, bahan minuman, makan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek PPh. Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek.

Nah, pengecualian pajak natura atas bingkisan hari besar keagamaan ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

2. Bingkisan Selain Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan dari objek PPh. Namun, bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh jika diterima atau diperoleh pegawai, serta secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

3. Peralatan dan Fasilitas Kerja

Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya juga dikecualikan dari objek PPh. Peralatan dan fasilitas kerja yang dimaksud antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet.

Nah, pengecualian pajak natura atas peralatan dan fasilitas kerja ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai serta untuk menunjang pekerjaan pegawai.

4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan

Melalui PMK 66/2023 ini, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian dari pajak natura ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaaan kerja, penyakit akibat kerja, kedarutan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelekaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

5. Fasilitas Olahraga Tertentu

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja juga dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun, fasilitas olahraga yang dimaksud adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif.

Adapun pengecualian pajak natura untuk fasilitas olahraga ini diberikan dengan nilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

6. Fasilitas Tempat Tinggal Komunal

Fasilitas tempat tinggal bersifat komunal yang diterima atau diperoleh pegawai juga dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas tempat tinggal komunal yang dimaksud berupa tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak.

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemberi Kerja Wajib Potong PPh atas Natura Mulai Juli 2023

7. Fasilitas Tempat Tinggal Individual

Tak perlu khawatir, pemerintah melalui PMK ini juga mengecualikan fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan juga dikecualikan dari pengenaan pajak. Hanya saja, fasilitas tempat tinggal tersebut tidak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Adapun fasilitas tempat tinggal individual yang dimaksud adalah apartemen maupun rumah tapak.

8. Fasilitas Kendaraan

Fasilitas kendaraan yang diterima atau diperoleh pegawai juga dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian ini diberikan sepanjang pegawai yang menerima tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

9. Fasilitas Dana Pensiun

Dalam PMK 66/2023, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

10. Fasilitas Peribadatan

Pemerintah juga mengatur, fasilitas peribadatan yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan juga dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas peribadatan yang dimaksud seperti musala, masjid, kapel atau pura.

11. Natura/Kenikmatan yang Diperoleh Tahun 2022

PMK 66/2023 tersebut menetapkan, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi