Ini daftar orang perorang dan sektor yang boleh keluar masuk Jakarta dan Jabodetabek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken aturan larangan keluar masuk Jakarta. Aturan ini ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluad dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19.  Dalam aturan tersebut, Anies dengan tegas melarang setiap orang termasuk pelaku usaha untuk keluar masuk wilayah Jakarta, selama masa penerapan PSBB sebagai bencana nasional.  

Jadi bagi siapa saja yang keluar masuk ke Jakarta akan dikenakan tindakan. Jika orang yang bersangkutan berasal dari Jakarta akan diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya. 

Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta


Jika berasal dari luar Provinsi Jakarta, akan di suruh balik kanan, yakni kembali ke tempat tinggal asalnya. Atau pilihan lainnya adalah dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditunjuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi. 

Baca Juga: Curhatan Anies yang ingin transparan soal data Covid-19, tapi Kemenkes tak mau

Namun pengeculian diberikan bagi warga atau pelaku usaha di sekitar ibukota yakni areal Jabodetabek yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta. Tapi ada syaratnya, yakni harus punya identitas kependudukan elektronik dari wilayah Bodetabek. Sedangkan bagi warga asing masih bisa keluar masuk Jakarta asalkan punya izin tinggal atau sementara di wilayah Jabodetabek. 

Apakah beleid ini memang melarang semua warga untuk hilir mudik dari dan ke Jakarta? Tidak juga. Sama dengan pemberlakukan penerapan PSBB, masih ada kegiatan atau aktivitas bisnis yang diperbolehkan. Begitu juga orang atau pelaku usaha di bidang tertentu masih bisa keluar masuk ibukota.

Siapa sajahkah? Berikut orang atau sektor yang dikecualikan dalam aturan tersebut.

a. Pimpinan lembaga tinggi negara;  b. Korps perwakilan negara asing dan Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;  c. Anggota TNI dan Kepolisian; d. Petugas jalan tol;  e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya tenaga medis; f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;  h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;  i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan  j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (surat izin keluar masuk).

Lantas siapa saja atau sektor bidang apa saja yang bisa punya surat izin keluar masuk atau SIKM tersebut? Dalam aturan tersebut, siapa saja yang bisa punya surat izin tersebut adalah sektor-sektor yang dikecualikan dan bisa berjalan selama penerapan PSBB. Yaitu

a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. b. Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional. c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor  kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,  logistik,  perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta untuk kebutuhan sehari-hari.  e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon