Ini Daftar Pelanggaran Transaksi IPO BREN dan CUAN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pihak-pihak yang dikenakan sanksi atas kasus Initial Public Offering (IPO) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait. 

OJK menemukan terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri. 


Baca Juga: Ini Daftar Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Perdagangan Saham DSSA

Alhasil, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasi saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak yang beredar di pasar menjadi terbatas. 

Dalam kasus BREN, OJK mengenakan sanksi sebesar Rp 500 miliar kepada Anbo Holding Ltd atas pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 48 UU PPSK. 

Kemudian dalam kasus penawaran IPO CUAN, OJK menjatuhkan sanksi kepada empat pihak, yang terdiri dari institusi, individu dan perusahaan sekuritas. 

OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp 100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Kemudian denda pada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing Rp 1,7 miliar. 

Untuk pihak individu, OJK memberikan sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas selama tiga bulan.  

Baca Juga: Harga Emas Antam, Sabtu (31/10), Turun Rp 20.000, Harga Buyback Anjlok Rp 65.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News