KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pihak-pihak yang dikenakan sanksi atas kasus Initial Public Offering (IPO) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait. OJK menemukan terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
Ini Daftar Pelanggaran Transaksi IPO BREN dan CUAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pihak-pihak yang dikenakan sanksi atas kasus Initial Public Offering (IPO) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait. OJK menemukan terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
TAG: