KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 11 Januari, pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona. Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020 Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional. "Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).
Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 11 Januari, pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona. Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020 Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional. "Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).