KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 11 Januari, pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona. Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020 Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional. "Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).
Baca Juga: Jokowi targetkan lebih dari 30 juta dosis vaksin terdistribusi hingga Maret 2021 Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut. 1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan. 2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00. 3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring). 4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.