KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mendaftarkan diri. Di mana saat ini, ada 24 entitas yang telah terdaftar maupun berizin di meja regulator, termasuk satu perusahaan milik pemerintah. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin bilang saat ini terdapat sepuluh perusahaan gadai yang telah mengantongi izin dari regulator. Selain PT Pegadaian yang merupakan BUMN, ada pula PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, dan PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri. Lalu PT Sili Gadai Nusantara, PT Pergadaian Dana Sentosa, PT Sahabat Gadai Sejati, dan PT Jasa Gadai Syariah.
Ini daftar perusahaan gadai yang berizin dan terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mendaftarkan diri. Di mana saat ini, ada 24 entitas yang telah terdaftar maupun berizin di meja regulator, termasuk satu perusahaan milik pemerintah. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin bilang saat ini terdapat sepuluh perusahaan gadai yang telah mengantongi izin dari regulator. Selain PT Pegadaian yang merupakan BUMN, ada pula PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, dan PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri. Lalu PT Sili Gadai Nusantara, PT Pergadaian Dana Sentosa, PT Sahabat Gadai Sejati, dan PT Jasa Gadai Syariah.