Ini daftar perusahaan yang mengantongi izin impor garam industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 

Pasca pengalihan rekomendasi izin impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam untuk sisa kuota impor garam yang telah disetujui. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sisa kuota impor garam sebesar 1,33 juta ton. "Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," jelasnya kepada KONTAN Sabtu (17/3).

Oke mengakui, izin impor garam industri itu diberikan kepada 25 perusahaan, antara lain industri farmasi, industri kertas dan industri pengolahan garam.


Tapi, berdasarkan data yang dikutip KONTAN dari situs Inatrade Kemdag, pada Jumat (16/3) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam kepada 21 perusahaan.

Berikut daftar perusahaan yang mendapat izin impor garam industri (persetujuan impor 16 Maret 2018) : 1 Susanti Megah 2 Saltindo Perkasa 3 Novell Pharmaceutical 4 Emjebe Pharma 5 Cheetam Garam Indonesia 6 Unichemcandi Indonesia 7 Sumatraco Langgeng Makmur 8 Tanjungenim Lestari Pulp and Paper 9 Darya-Varia Laboratoria Tbk 10 Actavis Indonesia 11 Tempo Scan Pacific Tbk 12 Satoria Aneka Industri 13 Riau Andalan Pulp and Paper 14 Unilever Indonesia Tbk 15 Abbott Indonesia 16 Kusuma Tirta Perkasa 17 Sambe Farma 18 Petropack Agro Industries 19 Bayer Indonesia 20 B.Braun Pharmaceutical Indonesia 21 Kimia Farma (Persero) Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi