KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengalihan rekomendasi izin impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam untuk sisa kuota impor garam yang telah disetujui. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sisa kuota impor garam sebesar 1,33 juta ton. "Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," jelasnya kepada KONTAN Sabtu (17/3). Oke mengakui, izin impor garam industri itu diberikan kepada 25 perusahaan, antara lain industri farmasi, industri kertas dan industri pengolahan garam.
Ini daftar perusahaan yang mengantongi izin impor garam industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengalihan rekomendasi izin impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam untuk sisa kuota impor garam yang telah disetujui. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sisa kuota impor garam sebesar 1,33 juta ton. "Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," jelasnya kepada KONTAN Sabtu (17/3). Oke mengakui, izin impor garam industri itu diberikan kepada 25 perusahaan, antara lain industri farmasi, industri kertas dan industri pengolahan garam.