JAKARTA. Pemerintah mendesak perusahaan tambang segera menyelesaikan pembangunan smelternya dalam tempo tiga tahun. Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 1/2014 yang diteken 12 Januari silam. Dalam aturan itu, jika masih ada perusahaan tambang yang mangkir dan telat mengerjakan smelter lebih dari tiga tahun, maka Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan penalty. Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, sampai Januari 2014 ini, ada 10 perusahaan yang sudah membangun smelter memurnikan hasil tambangnya hingga 100%. "Perusahaan itu (10 perusahaan) menjadi pemacu bagi perusahaan lain agar segera memurnikan mineralnya hingga 100%,” kata Wacik.
- PT Monokem Surya yang mengolah zircon di Cikarang
- PT Delta Prima Jaya Steel yang mengolah pasir besi di Kalimantan Selatan
- PT Indoferro yang mengolah nikel di Kalimantan Selatan
- PT Kratau Posco yang mengolah besi di Cilegon
- PT Indotama Ferro Alloy yang mengolah mangan di Purwakarta
- PT Indonesia Tahyan yang mengolah alumina di Kalimantan Barat
- PT Cahaya Modern Mining yang mengolah nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
- PT Bintang Delapan di Morowali Sulawesi Tengah yang memurnikan nikel hingga 53%
- PT Sebuku Iron mengolah bijih besi hingga 40%
- PT Kembar Emas di Sulawesi Tenggara memurnikan nikel hingga 35%
- PT Lumbung Mineral Sentosa di Bogor memurnikan timah hitam hingga 35%
- PT Multibaja Industri memurnikan nikel 25% di Tuban, Jawa Timur
- PT Sumberdaya Prima baru memurnikan pasir besi 20% di Sukabumi, Jawa Barat
- PT Citra Jaya memurnikan nikel 8%.