JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) mencantumkan nama puluhan politisi yang diduga menerima duit dalam korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) dalam periode 2011-2013. Nama-nama tersebut dijabarkan di sidang pembacaan dakwaan para terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (9/3). Dalam dakwaan, disebutkan Irman dan Sugiharto bersama-sama melakukan tindakan ini dengan Andi Narogong yang merupakan perusahaan rekanan Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekjen Kemdagri, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Dukcapil.
Dari awal, hanya 51% dana pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, atau hanya sejumlah Rp 2,66 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sisanya 49% atau 2,3 triliun mengalir ke perusahaan rekanan, dan politisi yang terlibat dalam penyusunan anggaran. Alhasil, duo terdakwa ini disebut memperkaya puluhan orang lainnya dengan pengadaan e-KTP, berdasarkan dakwaan yang diterima KONTAN. Dalam dakwaan disebut antara lain: - Menteri Dalam Negeri kala itu Gamawan Fauzi (US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta), enam anggota panitia pengadan, Husni Fahmi dan lima anggota Tim Teknis. - Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kemdagri ketika itu (US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta) - Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan e-KTP (US$ 615.000 dan Rp 25 juta) - Enam anggota panitia lelang, masing-masing US$ 50.000 - Husni Fahmi (US$ 150.000 dan Rp 30 juta) - Mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum (US$ 5,5 juta), - Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan Andi Narogong (Rp 574 miliar) - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marchus Mekeng (US$ 1,4 juta), - Para mantan Wakil Ketua Banggar: Mirwan Amir (US$ 1,2 juta), Olly Dondokambey yang kini sudah menjadi Gubernur Sulawesi Utara (US$ 1,2 juta), Tamsil Linrung (US$ 700.000). Duit e-KTP juga diduga mengalir ke anggota Komisi II DPR. Antara lain: - Eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (US$ 584.000), - Para mantan wakil Komisi II Taufik Effendi (US$ 103.000), Teguh Juwarno (US$ 167.000), Ganjar Pranowo yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah (US$ 520.000), dan Arief Wibowo (US$ 108.000). Sejumlah anggota Komisi II DPR lainnya yang menerima uang antara lain - Mustoko Weni (alm) (US$ 408.000), - Agung Gunandjar Sudarsa (US$ 1,047 juta), - Ignatius Mulyono (alm) (U$ 258.000) - Miryam S. Haryani (US$ 23.000) - Kapoksi Komisi II DPR yaitu Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini yang masing-masing mendapat US$ 37.000. - Markus Nari (Rp 4 miliar dan US$ 13.000) - Yasona Laoly yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM (US$ 84.000). - Khatibul Umam Wiranu (US$ 400.000) - M. Jafar Hapsah (US$ 100.000) - Ade Komarudin (US$ 100.000) - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali (Rp 20 miliar) - Serta 37 anggota Komisi II DPR senilai total US$ 556.000. Dibantah Beberapa politisi segera menolak bantahan tersebut. Teguh Junarwo mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa KPK, termasuk posisi Andi Narogong. "Soal dakwaan jaksa, pengusaha Andi (Narogong) bagi-bagi duit, satu, saya tidak pernah tahu dia," kata Teguh saat dihubungi
Kompas.com, Kamis (9/3). Ganjar Pranowo mengaku, tak pernah menerima uang tersebut. Namanya dicatut atau tidak, menurutnya, harus diselidiki lebih dalam. "Saya tidak merasa menerima. Ceritaku sama dengan yang kemarin, belum berubah," katanya. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga membantah. "Itu tidak benar. Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Olly melalui pesan singkat pada
Kompas.com, Kamis (9/3).
Mantan Ketua DPR Marzuki Ali tak hanya membantah penerimaan duit tersebut. Dia akan melaporkan hal ini ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Maka besok saya (laporkan) ke Polisi yang mencatut nama saya," ucapnya. Begitu juga Setya Novanto yang kekeuh bilang dirinya tak menerima uang dari proyek ini. "Bahwa yang disampaikan Saudara (Muhammad) Nazarudin tentang pertemuan saya dengan Anas Urbaningrum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengadakan pertemuan terkait e-KTP. Saya tidak terima uang sebeser pun," kata Novanto, seusai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakornis), di Jakarta, Kamis (9/3). Mantan anggota Komisi II Agung Gunandjar menilai, dirinya mematuhi proses hukum yang tengah diusut KPK ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia