KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) umumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijamin dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell per November 2018. Beberapa perusahaan keluar dan masuk dalam daftar ini. Itu mengacu pada beberapa peraturan bursa tentang persayaratan perdagangan efek dan keanggotaan dalam transaksi marjin dan transaksi short selling. Di mana, hanya sebagian anggota bursa efek yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas ataupun di bawah Rp 250 miliar yang bisa melakukan transaksi efek marjin. Di mana, tercatat ada tujuh saham yang masuk ke dalam daftar efek marjin dengan nilai MKBD di atas Rp 250 miliar. Di antaranya, saham BUVA, CENT, CTTH, DYAN, HELI, INDS dan SMBR.
Ini daftar saham baru untuk transaksi marjin dan shortsell per November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) umumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijamin dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell per November 2018. Beberapa perusahaan keluar dan masuk dalam daftar ini. Itu mengacu pada beberapa peraturan bursa tentang persayaratan perdagangan efek dan keanggotaan dalam transaksi marjin dan transaksi short selling. Di mana, hanya sebagian anggota bursa efek yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas ataupun di bawah Rp 250 miliar yang bisa melakukan transaksi efek marjin. Di mana, tercatat ada tujuh saham yang masuk ke dalam daftar efek marjin dengan nilai MKBD di atas Rp 250 miliar. Di antaranya, saham BUVA, CENT, CTTH, DYAN, HELI, INDS dan SMBR.