JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut tahun 2009-2014. "Nur Alam menjadi tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif ketika mengumumkan status tersangka Nur Alam di KPK, Selasa (23/8). Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Ini daftar sangkaan korupsi Gubernur Sultra
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut tahun 2009-2014. "Nur Alam menjadi tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif ketika mengumumkan status tersangka Nur Alam di KPK, Selasa (23/8). Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.