KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi atas kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 2024–2026. Dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (31/10/2026), disebutkan kasus perdagangan saham DSSA tersebut terjadi pada 12–19 Januari 2024. Kemudian 21 Mei–15 Juli 2024 dan 18 Juli 2024–3 Februari 2026. Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda dan peringatan tertulis pada 19 pihak baik perusahaan sekuritas dan individu. Rinciannya sebagai berikut:
Ini Daftar Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Perdagangan Saham DSSA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi atas kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 2024–2026. Dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (31/10/2026), disebutkan kasus perdagangan saham DSSA tersebut terjadi pada 12–19 Januari 2024. Kemudian 21 Mei–15 Juli 2024 dan 18 Juli 2024–3 Februari 2026. Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda dan peringatan tertulis pada 19 pihak baik perusahaan sekuritas dan individu. Rinciannya sebagai berikut: