JAKARTA. Pemilik kendaraan di Jakarta siap-siap merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Ketentuan ini sejatinya diterbitkan sejak 19 September lalu. Tapi, baru kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi ke publik. Pergub baru ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Berikut ini tarif parkir baru di DKI Jakarta tersebut:
Ini daftar tarif parkir terbaru untuk DKI Jakarta
JAKARTA. Pemilik kendaraan di Jakarta siap-siap merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Ketentuan ini sejatinya diterbitkan sejak 19 September lalu. Tapi, baru kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi ke publik. Pergub baru ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Berikut ini tarif parkir baru di DKI Jakarta tersebut: