KONTAN.CO.ID - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang oleh pemerintah dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dikutip dari laman Setkab, peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli. Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021: 1. Provinsi DKI Jakarta Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. Provinsi Banten- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung