KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, masih ada orang-orang dengan keperluan tertentu yang dikecualikan dari peniadaan mudik ini. "Ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau pejalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengna pendamping maksimal 2 orang," ujar Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (8/4). Hal ini pun diatur dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, masih ada orang-orang dengan keperluan tertentu yang dikecualikan dari peniadaan mudik ini. "Ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau pejalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengna pendamping maksimal 2 orang," ujar Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (8/4). Hal ini pun diatur dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.