KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum bisa menjual hasil produksi bauksit tercuci (washed bauxite) menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Mineral (HPM). Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan, perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap proses penjualan produk mineral perusahaan. Pasalnya, beleid baru ini menetapkan HPM bukan hanya sebagai acuan perhitungan royalti, tapi juga sebagai harga jual minimum dalam transaksi. “Pasca adanya Kepmen HPM, di mana HPM ini menjadi harga minimal untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi. Jadi bukan hanya penghitungan royalti tapi dalam transaksi jual beli, maka ini menyebabkan Antam belum dapat menjual bauksit tercuci atau wash bauksit. Karena buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM,” kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4).
Ini Dampak Aturan Baru Harga Patokan Mineral ke Produk Mineral Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum bisa menjual hasil produksi bauksit tercuci (washed bauxite) menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Mineral (HPM). Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan, perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap proses penjualan produk mineral perusahaan. Pasalnya, beleid baru ini menetapkan HPM bukan hanya sebagai acuan perhitungan royalti, tapi juga sebagai harga jual minimum dalam transaksi. “Pasca adanya Kepmen HPM, di mana HPM ini menjadi harga minimal untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi. Jadi bukan hanya penghitungan royalti tapi dalam transaksi jual beli, maka ini menyebabkan Antam belum dapat menjual bauksit tercuci atau wash bauksit. Karena buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM,” kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4).