JAKARTA. Sembilan bulan berjalan sejak Februari 2014, aturan tarif premi yang membatasi batas atas dan batas bawah serta komisi pada lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor ternyata belum berbuah manis bagi industri pialang asuransi dan reasuransi. Lihat saja, alih-alih meningkatkan untung, peranan pialang asuransi dan reasuransi dalam penutupan asuransi malah makin tersingkirkan. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah menyebutkan, bergesernya penutupan asuransi dan komisi yang tadinya melalui jasa pialang menjadi langsung lewat bank, perusahaan pembiayaan dan agen. “Banyaknya asuransi yang melakukan bisnisnya secara langsung,” ujarnya, kemarin. Di satu sisi, perubahan pola bisnis penutupan asuransi ini mendongkrak perolehan premi industri asuransi umum dan reasuransi pada paruh pertama tahun ini yang naik 141% atau menjadi Rp 28,4 triliun, ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 11,8 triliun.
Ini dampak aturan tarif premi atas jasa pialang
JAKARTA. Sembilan bulan berjalan sejak Februari 2014, aturan tarif premi yang membatasi batas atas dan batas bawah serta komisi pada lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor ternyata belum berbuah manis bagi industri pialang asuransi dan reasuransi. Lihat saja, alih-alih meningkatkan untung, peranan pialang asuransi dan reasuransi dalam penutupan asuransi malah makin tersingkirkan. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah menyebutkan, bergesernya penutupan asuransi dan komisi yang tadinya melalui jasa pialang menjadi langsung lewat bank, perusahaan pembiayaan dan agen. “Banyaknya asuransi yang melakukan bisnisnya secara langsung,” ujarnya, kemarin. Di satu sisi, perubahan pola bisnis penutupan asuransi ini mendongkrak perolehan premi industri asuransi umum dan reasuransi pada paruh pertama tahun ini yang naik 141% atau menjadi Rp 28,4 triliun, ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 11,8 triliun.