Ini dampak aturan tarif premi atas jasa pialang



JAKARTA. Sembilan bulan berjalan sejak Februari 2014, aturan tarif premi yang membatasi batas atas dan batas bawah serta komisi pada lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor ternyata belum berbuah manis bagi industri pialang asuransi dan reasuransi. Lihat saja, alih-alih meningkatkan untung, peranan pialang asuransi dan reasuransi dalam penutupan asuransi malah makin tersingkirkan.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah menyebutkan, bergesernya penutupan asuransi dan komisi yang tadinya melalui jasa pialang menjadi langsung lewat bank, perusahaan pembiayaan dan agen. “Banyaknya asuransi yang melakukan bisnisnya secara langsung,” ujarnya, kemarin.

Di satu sisi, perubahan pola bisnis penutupan asuransi ini mendongkrak perolehan premi industri asuransi umum dan reasuransi pada paruh pertama tahun ini yang naik 141% atau menjadi Rp 28,4 triliun, ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 11,8 triliun.


Namun, di sisi lain, pendapatan komisi pialang cuma bertumbuh 21% dari Rp 656 miliar pada semester pertama tahun lalu menjadi sebesar Rp 792 miliar hingga akhir Juni 2014. “Dengan demikian, kenaikan premi industri tidak sesuai dengan kenaikan pendapatan komisi pialang,” imbuh Dumoly.

Padahal, dari sisi jumlah pelaku, industri pialang asuransi dan reasuransi semakin tambun. Yakni, dari 181 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi pada akhir tahun lalu menjadi sebanyak 184 pelaku sampai September 2014. Malah, saat ini, OJK tengah memproses 8 izin baru perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

OJK sendiri sempat mewacanakan untuk mengkaji kembali aturan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Kajian ini untuk menentukan apakah tarif tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto