JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bisa berpengaruh bagi kegiatan bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bambang Dwi Djanuarto, Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/11). "Ada 302 Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak bisa diteken BP Migas semenjak dibubarkan kemarin (13/11),” kata Bambang. Ia menjelaskan, nilai total transaksi dari KKKS tersebut mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 630 triliun. Tidak hanya kerugian dalam segi kontrak saja. Pelaku industri migas juga berpotensi merugi, karena ada aktivitas bisnis mereka tak mendapatkan persetujuan dari BP Migas.
Ini dampak bisnis pembubaran BP Migas
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bisa berpengaruh bagi kegiatan bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bambang Dwi Djanuarto, Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/11). "Ada 302 Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak bisa diteken BP Migas semenjak dibubarkan kemarin (13/11),” kata Bambang. Ia menjelaskan, nilai total transaksi dari KKKS tersebut mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 630 triliun. Tidak hanya kerugian dalam segi kontrak saja. Pelaku industri migas juga berpotensi merugi, karena ada aktivitas bisnis mereka tak mendapatkan persetujuan dari BP Migas.