KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan penyebaran dampak pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 19%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Pasal 5 Nomor 1 disebutkan bahwa tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri yang merupakan perusahaan terbuka dapat memperoleh relaksasi potongan tarif 3% lebih rendah dari PPh badan secara umum, yakni sebesar 22%.
Ini dampak dari pemberian diskon PPh Badan terhadap emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan penyebaran dampak pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 19%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Pasal 5 Nomor 1 disebutkan bahwa tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri yang merupakan perusahaan terbuka dapat memperoleh relaksasi potongan tarif 3% lebih rendah dari PPh badan secara umum, yakni sebesar 22%.