KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah memastikan penerapan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperluas untuk penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Namun pemerintah merencanakan perluasan FLPP tersebut dalam bentuk perubahan batas pendapatan yang awalnya Rp 4 juta, menjadi Rp 8 juta. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Heri Eko Purwanto bilang, revisi rencana dan jumlah aparatur sipil negara yang akan mendapatkan fasilitas ini masih belum bisa dipastikan. "tunggu kesiapan bahan dari tim teknis. Itu tergantung kesiapan anggaran tahunan, pasokan rumah, dan kesiapan para ASN" jelas Eko, Jumat (22/2). Namun jika rencana penaikan batas ini akan dilaksanakan, hal ini masih dinilai kurang efektif, hal ini diungkapkan oleh Lana Soelistianingsih, ekonom Samuel Aset Manajemen. "Secara umum masih lesu, biarpun untuk hal ini ditargetkan untuk kelas bawah sekalipun. Apalagi ditambah harga bahan bangunan yang tinggi," Jelas Lana. Lana juga menjelaskan dengan rencana ini perubahan batas gaji ini, target awal yang direncanakan untuk kelas menengah ke bawah akan sedikit melenceng. "Saya kira, walaupun itu rumah untuk subsidi tapi kan dia beli bahan baku segala macam itu kan sesuai dengan harga pasar, dan harga bahan baku menurut survey indeks penjualan rumah dari BI itu emang harga bahan bakunya sedang naik, sehingga harga rumahnya juga meningkat," Tutur Lana. "ketika harga rumah meningkat, maka kemampuan orang itu harus lebih tinggi untuk membeli itu. saya kira program FLPP ini tentunya akan berdampak pada menurunnya potensi untuk pembeli yang ditargetkan pada awalnya, yaitu pada golongan menengah kebawah," Tambahnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini dampak kenaikan batas gaji penerima subsidi KPR FLPP menurut ekonom
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah memastikan penerapan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperluas untuk penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Namun pemerintah merencanakan perluasan FLPP tersebut dalam bentuk perubahan batas pendapatan yang awalnya Rp 4 juta, menjadi Rp 8 juta. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Heri Eko Purwanto bilang, revisi rencana dan jumlah aparatur sipil negara yang akan mendapatkan fasilitas ini masih belum bisa dipastikan. "tunggu kesiapan bahan dari tim teknis. Itu tergantung kesiapan anggaran tahunan, pasokan rumah, dan kesiapan para ASN" jelas Eko, Jumat (22/2). Namun jika rencana penaikan batas ini akan dilaksanakan, hal ini masih dinilai kurang efektif, hal ini diungkapkan oleh Lana Soelistianingsih, ekonom Samuel Aset Manajemen. "Secara umum masih lesu, biarpun untuk hal ini ditargetkan untuk kelas bawah sekalipun. Apalagi ditambah harga bahan bangunan yang tinggi," Jelas Lana. Lana juga menjelaskan dengan rencana ini perubahan batas gaji ini, target awal yang direncanakan untuk kelas menengah ke bawah akan sedikit melenceng. "Saya kira, walaupun itu rumah untuk subsidi tapi kan dia beli bahan baku segala macam itu kan sesuai dengan harga pasar, dan harga bahan baku menurut survey indeks penjualan rumah dari BI itu emang harga bahan bakunya sedang naik, sehingga harga rumahnya juga meningkat," Tutur Lana. "ketika harga rumah meningkat, maka kemampuan orang itu harus lebih tinggi untuk membeli itu. saya kira program FLPP ini tentunya akan berdampak pada menurunnya potensi untuk pembeli yang ditargetkan pada awalnya, yaitu pada golongan menengah kebawah," Tambahnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News