KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai ada beberapa dampak yang dirasakan perusahaan induk seusai menyelesaikan proses pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru. Dia menjelaskan perusahaan induk yang memutuskan untuk spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru akan merasa yakin bisa mendapatkan profit dari anak usahanya tersebut. "Sebab, saat masih menjadi UUS mengalami kinerja yang baik bertahun-tahun dan kinerja disokong karena ada captive market-nya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (2/4/2026).
Ini Dampak pada Perusahaan Induk Usai Spin Off UUS dengan Dirikan Perusahaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai ada beberapa dampak yang dirasakan perusahaan induk seusai menyelesaikan proses pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru. Dia menjelaskan perusahaan induk yang memutuskan untuk spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru akan merasa yakin bisa mendapatkan profit dari anak usahanya tersebut. "Sebab, saat masih menjadi UUS mengalami kinerja yang baik bertahun-tahun dan kinerja disokong karena ada captive market-nya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (2/4/2026).
TAG: