KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020. Kebijakan ini diprediksi bisa memberikan dampak kepada bisnis sektor keuangan non bank. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menilai kebijakan ini bisa memukul bisnis asuransi properti. Lantaran pembatasan sosial bakal menurunkan rasio akupansi hotel dan Mall yang bisa memicu pembatalan (cacelation) dari polis yang ada. “Sehingga strategi saat ini masih sama, fokus pada solvency dan solvability baru kemudian top line (pendapatan premi). Artinya kalau memang sudah ada polis-polis yang tidak sanggup bayar dan sudah tidak ada masa depan. Kita harus berani melakukan cancelation secara proper untuk perbaikan liabilitas,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada Jumat (8/1).
Ini dampak penerapan PPKM di Jawa dan Bali bagi sektor IKNB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020. Kebijakan ini diprediksi bisa memberikan dampak kepada bisnis sektor keuangan non bank. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menilai kebijakan ini bisa memukul bisnis asuransi properti. Lantaran pembatasan sosial bakal menurunkan rasio akupansi hotel dan Mall yang bisa memicu pembatalan (cacelation) dari polis yang ada. “Sehingga strategi saat ini masih sama, fokus pada solvency dan solvability baru kemudian top line (pendapatan premi). Artinya kalau memang sudah ada polis-polis yang tidak sanggup bayar dan sudah tidak ada masa depan. Kita harus berani melakukan cancelation secara proper untuk perbaikan liabilitas,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada Jumat (8/1).