KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (12/5). Di dalam penyampaiannya, pemerintah mengganti asumsi suku bunga SPN 3 bulan menjadi asumsi suku bunga SBN 10 tahun. Dengan digantikannya suku bunga SPN 3 bulan menjadi suku bunga SBN 10 tahun, maka asumsi dasar inilah yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.
Ini dampak penggantian asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan APBN 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (12/5). Di dalam penyampaiannya, pemerintah mengganti asumsi suku bunga SPN 3 bulan menjadi asumsi suku bunga SBN 10 tahun. Dengan digantikannya suku bunga SPN 3 bulan menjadi suku bunga SBN 10 tahun, maka asumsi dasar inilah yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.