JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang tengah digodok oleh pemerintah memungkinkan aliran dana repatriasi masuk ke industri perbankan lebih besar. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, aliran dana tersebut akan masuk melalui beberapa saluran (channel). Antara lain, melalui dana pihak ketiga (DPK), tabungan dan lainnya. “Deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Sebab, dengan pertumbuhan kredit yang kami harapkan 14%-15%, tentunya butuh dukungan dana agar gap-nya dapat dijaga,” ujarnya, Senin (2/5).
Ini dampak "tax amnesty" bagi dana repatriasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang tengah digodok oleh pemerintah memungkinkan aliran dana repatriasi masuk ke industri perbankan lebih besar. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, aliran dana tersebut akan masuk melalui beberapa saluran (channel). Antara lain, melalui dana pihak ketiga (DPK), tabungan dan lainnya. “Deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Sebab, dengan pertumbuhan kredit yang kami harapkan 14%-15%, tentunya butuh dukungan dana agar gap-nya dapat dijaga,” ujarnya, Senin (2/5).