Ini dasar gugatan praperadilan Novel Baswedan



JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan siang tadi (4/5) mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Anti Kriminalisasi, kuasa hukum Novel menilai, penangkapan dan penahanan atas Novel oleh pihak kepolisian bukan bertujuan penegakan hukum, terlihat dari fakta yang ada.  

Pertama, penangkapan dan penahanan Novel atas korban Mulya Johani alias Aan disangkakan pasal 351 ayat (1) dan (3). Tapi, dalam surat penangkapan, pasal yang dikenakan 351 (2) juchto pasal 51 KUHP.

Dasar gugatan kedua, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini janggal karena penangkapan langsung dari kabareskrim bukan penyidik. 


"Ini menunjukkan kabareskrim melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," tulis Tim Anti Kriminalisasi dalam rilis resmi, Senin (4/5). 

Hal ketiga, Mabes Polri memberikan serangkaian kebohongan yang menutup-nutupi fakta seputar penangkapan dan penahanan. 

Keempat, ada perbedaan pernyataan antara Presiden dan Kapolri bahwa Novel tidak ditahan. "Ini artinya, tidak ada koordinasi di antara mereka, atau Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden. Atau, Direktur Tindak Pidana Umum lebih mendengarkan perintah Kabareskrim ketimbang Presiden dan Kapolri," tulis rilis tersebut.

Hal lain yang mendasari praperadilan antara lain, penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluarsa, penahanan tak memenuhi syarat subyektif dan di disertai pelanggaran ketentuan hukum.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia