JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan siang tadi (4/5) mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Anti Kriminalisasi, kuasa hukum Novel menilai, penangkapan dan penahanan atas Novel oleh pihak kepolisian bukan bertujuan penegakan hukum, terlihat dari fakta yang ada. Pertama, penangkapan dan penahanan Novel atas korban Mulya Johani alias Aan disangkakan pasal 351 ayat (1) dan (3). Tapi, dalam surat penangkapan, pasal yang dikenakan 351 (2) juchto pasal 51 KUHP. Dasar gugatan kedua, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini janggal karena penangkapan langsung dari kabareskrim bukan penyidik.
Ini dasar gugatan praperadilan Novel Baswedan
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan siang tadi (4/5) mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Anti Kriminalisasi, kuasa hukum Novel menilai, penangkapan dan penahanan atas Novel oleh pihak kepolisian bukan bertujuan penegakan hukum, terlihat dari fakta yang ada. Pertama, penangkapan dan penahanan Novel atas korban Mulya Johani alias Aan disangkakan pasal 351 ayat (1) dan (3). Tapi, dalam surat penangkapan, pasal yang dikenakan 351 (2) juchto pasal 51 KUHP. Dasar gugatan kedua, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini janggal karena penangkapan langsung dari kabareskrim bukan penyidik.