KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. "(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2). Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan. "Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo. Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2) malam.
Ini dasar penetapan tersangka Plt Ketua PSSI Joko Driyono
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. "(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2). Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan. "Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo. Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2) malam.