KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan satelit Starlink besutan Elon Musk dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) senilai Rp 23 miliar per tahun. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kemenkominfo, Ismail menjelaskan, besaran BHP spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurutnya, pengenaan BHP ISR kepada Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain. Pernyataan Ismail ini menjawab pemberitaan yang menyebut pengenaan BHP dikisaran Rp 2 miliar per tahun.
Ini Dasar Pengenaan Biaya Hak Penggunaan Satelit Starlink Rp 23 Miliar Per Tahun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan satelit Starlink besutan Elon Musk dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) senilai Rp 23 miliar per tahun. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kemenkominfo, Ismail menjelaskan, besaran BHP spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurutnya, pengenaan BHP ISR kepada Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain. Pernyataan Ismail ini menjawab pemberitaan yang menyebut pengenaan BHP dikisaran Rp 2 miliar per tahun.