JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembukaan data nasabah utamanya warga negara asing (WNA). Surat Edaran ini sebagai jawaban atas rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Kerahasiaan Bank. Surat Edaran OJK ini intinya mengatur informasi apa yang perlu dibuka WNA terkait dengan perpajakan. Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.03/2017 ini tercatat mulai berlaku sejak 6 April 2017 lalu. Dalam SE ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA.
Ini data nasabah WNA di bank yang dibuka pajak
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembukaan data nasabah utamanya warga negara asing (WNA). Surat Edaran ini sebagai jawaban atas rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Kerahasiaan Bank. Surat Edaran OJK ini intinya mengatur informasi apa yang perlu dibuka WNA terkait dengan perpajakan. Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.03/2017 ini tercatat mulai berlaku sejak 6 April 2017 lalu. Dalam SE ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA.