JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembukaan data nasabah utamanya warga negara asing (WNA). Surat Edaran ini sebagai jawaban atas rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Kerahasiaan Bank. Surat Edaran OJK ini intinya mengatur informasi apa yang perlu dibuka WNA terkait dengan perpajakan. Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.03/2017 ini tercatat mulai berlaku sejak 6 April 2017 lalu. Dalam SE ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA.
Lima informasi ini diantaranya adalah nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau di kreditkan di rekening. Informasi lainnya, adalah total jumlah pembayaran dan perkreditan kepada nasabah asing dan informasi rekening sebelum pelaporan. Menanggapi beberapa aturan ini beberapa bankir mengaku akan melakukan sosialisasi terhadap nasabahnya terutama nasabah asing. Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, mengatakan akan segera melakukan sosoalisasi terkait surat edaran ini. “Namun pemegang rekening WNA sedikit sekali di BCA,” ujar Jahja kepada KONTAN, Minggu (9/4). Parwati Surjaudaja, Direktur Utama OCBC NISP mengatakan surat edaran ini sejalan dengan penerapan kerjasama pajak dengan Amerika Serikat yaitu Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).