Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jum'at (10/7) pukul 13.54 siang tadi.

Ahmad Redi, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa uji formil ini dilakukan lantaran para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. "Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas pembentukan hukum, baik formil maupun materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi ke Kontan.co.id, Jum'at (10/7).

Redi membeberkan, ada delapan alasan pengajuan permohonan judicial review melalui uji formil ini. Pertama, sejak awal pembahasan Rancangan UU Minerba (RUU) ini menuai masalah dan kontroversial. Para penggugat menilai pembahasannya sangat dipaksakan dan terburu-buru.


"Tampak jelas bahwa pembahasan RUU ini tidak untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pelaku usaha pertambangan batubara," sebut Redi.

Baca Juga: Baru sebulan diundangkan, UU Minerba sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kedua, RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya alias carry over. RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 dan hingga masa jabatan berakhir pada September 2019 belum dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.

Padahal, kata Redi, berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM. "DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU Minerba," sambungnya.

Ketiga, pembahasan RUU minerba dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR. Padahal pembahasan RUU dilakukan melalui rapat kerja dan rapat panitia kerja (Panja) yang seharusnya terbuka untuk umum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Menurut Redi, hal itu melanggar azas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

"Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan," ujar Redi.

Keempat, upaya untuk melanjutkan pembentukan RUU Minerba pada DPR periode 2019-2024 saat ini dilakukan dengan proses "kilat" dan tanpa keterlibatan publik. Para penggugat pun menilai pembahasan RUU minerba sangat dipaksakan.

Meski dengan materi yang sangat banyak, terdiri dari 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan lebih dari 80% materi perubahan, namun hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu. "Dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat maupun stakeholder," kata Redi.

Selain itu, RUU Minerba ditetapkan dan dilakukan pengambilan keputusan oleh DPR dan Pemerintah saat pandemi wabah Covid-19, dan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah di bulan April-Mei 2020.

Baca Juga: Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat

Editor: Khomarul Hidayat