KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tahun 2025 menjadi babak baru dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Pemerintan menerapkan sejumlah aturan baru yang memengaruhi hampir semua lapisan pelaku ekonomi, mulai dari pembeli barang mewah, pedagang online, hingga pemilik aset kripto. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Kini pemerintah mulai menjalankan beberapa kebijakan pajak yang akan berjalan pada semester II-2025. Hal ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun ini. Maklum, outlook penerimaan pajak terbaru pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target APBN 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun.
Ini Deretan Kebijakan Pajak yang Mulai Berlaku di Semester II 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tahun 2025 menjadi babak baru dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Pemerintan menerapkan sejumlah aturan baru yang memengaruhi hampir semua lapisan pelaku ekonomi, mulai dari pembeli barang mewah, pedagang online, hingga pemilik aset kripto. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Kini pemerintah mulai menjalankan beberapa kebijakan pajak yang akan berjalan pada semester II-2025. Hal ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun ini. Maklum, outlook penerimaan pajak terbaru pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target APBN 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun.
TAG: