KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat kelas menengah berpotensi menanggung berbagai jenis pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Pajak tersebut tidak hanya berasal dari penghasilan yang diterima setiap bulan, tetapi juga dari aktivitas konsumsi, kepemilikan aset, hingga transaksi investasi. Berdasarkan riset KONTAN, selama ini banyak jenis pajak pusat maupun daerah yang ditanggung kelompok kelas menengah.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang paling dekat dengan pekerja kelas menengah.
Baca Juga: Istana Sebut Kasus Penyadapan Mengarah ke Makar Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, hingga tunjangan hari raya (THR). Namun, kewajiban perpajakan masyarakat sebenarnya tidak berhenti pada penghasilan dari pekerjaan. Masyarakat kelas menengah yang memiliki usaha sampingan juga berpotensi dikenakan PPh atas penghasilan usahanya. Begitu pula mereka yang memiliki simpanan deposito, memperoleh dividen dari investasi saham, atau mendapatkan keuntungan dari transaksi saham di bursa efek. Selain itu, penghasilan dari menyewakan rumah atau apartemen juga dapat dikenakan PPh final. Kewajiban pajak lainnya dapat muncul ketika masyarakat melakukan transaksi properti. Misalnya, seseorang yang menjual rumah atau tanah dapat dikenakan PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
Baca Juga: Harga Minyak Tinggi, Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Naik Jadi Rp 500 Triliun Sementara itu, pihak yang membeli atau memperoleh hak atas properti dapat dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan daerah. Di sisi konsumsi, masyarakat kelas menengah juga bersinggungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak, mulai dari pembelian pakaian, perangkat elektronik, perabot rumah tangga, hingga penggunaan jasa tertentu. Untuk barang yang masuk kategori mewah, terdapat pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain PPN, aktivitas makan dan minum di restoran, menginap di hotel, menggunakan jasa parkir, hingga menikmati hiburan tertentu juga dapat dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah yang dibebankan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Kepemilikan aset juga membuat masyarakat kelas menengah bersinggungan dengan jenis pajak lainnya. Mereka yang memiliki rumah atau tanah dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sementara itu, kepemilikan mobil maupun sepeda motor menimbulkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Baca Juga: Yusril Isyaratkan Tersangka Penyadapan Berpotensi Bertambah, Sasar Aktor Politik? Bahkan, aktivitas mengisi bahan bakar kendaraan juga berkaitan dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan dapat tercermin dalam harga yang dibayar konsumen. Adapun dalam transaksi kendaraan, terdapat pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis pajak lainnya yang dapat bersinggungan dengan masyarakat adalah bea meterai. Pajak ini dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi yang memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, terdapat setidaknya 16 jenis pajak yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas ekonomi masyarakat kelas menengah, mulai dari PPh Pasal 21, PPh atas penghasilan usaha, pajak bunga deposito, pajak dividen, pajak transaksi saham, PPh sewa properti, PPh pengalihan tanah dan bangunan, PPN, PPnBM, PBJT, PBB-P2, PKB, BBNKB, PBBKB, BPHTB, hingga bea meterai. Meski demikian, tidak semua masyarakat kelas menengah otomatis membayar seluruh jenis pajak tersebut. Kewajiban perpajakan bergantung pada besaran penghasilan, jenis konsumsi, kepemilikan aset, serta transaksi yang dilakukan. Sebagian pajak juga dipungut melalui pelaku usaha sehingga bebannya dapat diteruskan kepada konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News