JAKARTA. Bank Indonesia telah merilis aturan perubahan penyertaan modal di perbankan. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia bilang, dalam aturan lama, penyertaan modal oleh perusahaan keuangan dibatasi 25% dan berlaku untuk semua bank. Untuk aturan barunya, ada penyertaan modal oleh bank disesuaikan dengan pengelompokan bank umum berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU). Bank dengan kelompok BUKU I atau bank dengan modal sebesar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun, tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal.
Ini detail aturan BI terkait penyertaan modal bank
JAKARTA. Bank Indonesia telah merilis aturan perubahan penyertaan modal di perbankan. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia bilang, dalam aturan lama, penyertaan modal oleh perusahaan keuangan dibatasi 25% dan berlaku untuk semua bank. Untuk aturan barunya, ada penyertaan modal oleh bank disesuaikan dengan pengelompokan bank umum berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU). Bank dengan kelompok BUKU I atau bank dengan modal sebesar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun, tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal.