Ini detail aturan BI terkait penyertaan modal bank



JAKARTA. Bank Indonesia telah merilis aturan perubahan penyertaan modal di perbankan. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia bilang, dalam aturan lama, penyertaan modal oleh perusahaan keuangan dibatasi 25% dan berlaku untuk semua bank.

Untuk aturan barunya, ada penyertaan modal oleh bank disesuaikan dengan pengelompokan bank umum berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU). Bank dengan kelompok BUKU I atau bank dengan modal sebesar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun, tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal.


Sedangkan bank di kelompok BUKU II bisa melakukan penyertaan modal 15% dari modal bank. Sementara, bank dengan kelompok BUKU III bisa melakukan penyertaan modal 25% dari modal bank. Untuk bank dengan kelompok BUKU IV, bisa melakukan penyertaan modal maksimal 35% dari modal bank.

Lebih lanjut, Trisnawati menerangkan, kegiatan penyertaan modal memang menjadi salah satu kegiatan usaha bank, namun bukan merupakan kegiatan utama yang menunjang fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

"Umumnya bank melakukan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan nasabah," kata Trisnawati di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/12).

Selain itu, kata Trisnawati, aturan baru juga memiliki prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. Dalam beleid sebelumnya, penyertaan modal belum mengatur ketentuan manajemen risiko konsolidasi.

Pada beleid anyar ini, penyertaan modal pada perusahaan anak tidak diperhitungkan sebagai penyediaan dana dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). "Peningkatan penyertaan modal non-cash dan penyertaan modal berasal dari dividen saham pada perusahaan anak yang sama, dikecualikan dari batas penyertaan modal," jelas Trisnawati.

Selain itu, aturan ini juga melakukan harmonisasi penyertaan modal ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, dalam beleid yang lama, BI belum mengatur ketentuan penyertaan modal ke luar negeri. Bagi bank yang ingin melakukan penyertaan modal ke luar negeri, maka harus disesuaikan pengelompokan bank umum berdasarkan kelompok BUKU.

"Ini juga hanya bank dengan kelompok BUKU III dan BUKU IV yang diperbolehkan untuk melakukan penyertaan ke luar negeri," ucap Trisnawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri