KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin penting dalam PMK baru itu. Pertama, sekarang perusahaan lama apabila ada ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday. "Sebelumnya, prinsipnya adalah Wajib Pajak baru. Yang baru, prinsipnya penanaman modal baru," kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).
Ini detail kemudahan memperoleh tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin penting dalam PMK baru itu. Pertama, sekarang perusahaan lama apabila ada ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday. "Sebelumnya, prinsipnya adalah Wajib Pajak baru. Yang baru, prinsipnya penanaman modal baru," kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).