KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi perubahan aturan dalam structured product hedging. Terkait sosialisasi ini, OJK mengumpulkan sebanyak 31 bank BUKU III dan BUKU IV. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id ada tiga poin perubahan dalam ketentuan structured product ini. Pertama adalah pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari notional transaksi. Poin aturan ini tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tapi untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, pemerintah, Bank Indonesia, dan bank sentral negara lain.
Ini detil perubahan aturan agunan kas 10% di structured product
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi perubahan aturan dalam structured product hedging. Terkait sosialisasi ini, OJK mengumpulkan sebanyak 31 bank BUKU III dan BUKU IV. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id ada tiga poin perubahan dalam ketentuan structured product ini. Pertama adalah pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari notional transaksi. Poin aturan ini tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tapi untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, pemerintah, Bank Indonesia, dan bank sentral negara lain.