KONTAN.CO.ID - Kasus positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup tinggi. Rumah sakit di beberapa daerah bahkan mulai kewalahan dengan banyaknya pasien Covid-19 yang terus berdatangan. Melansir data dari laman covid19.go.id, per tanggal 24 Juni 2021 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.053.995 orang. Pasien yang sembuh berjumlah 1.826.504 orang dan sebanyak 55.949 jiwa meninggal dunia. Tingginya angka pasien positif virus Corona membuat pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro ini berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ada 11 kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini. Mari simak rangkuman kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini dari Instagram Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Baca Juga: Beasiswa dari Pemprov Jabar tahun 2021 sudah dibuka, simak persyaratannya
Kegiatan yang diatur dalam PPKM mikro
- Perkantoran atau tempat kerja
- Kegiatan belajar mengajar
- Sektor esensial
- Tempat makan