JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki segudang pekerjaan rumah yang harus diselesaikan tahun depan. Pekerjaan rumah itu diantaranya berupa rancangan aturan, baik aturan baru maupun aturan lama yang disempurnakan terkait pasar modal. Berdasarkan keterangan resmi OJK, sedikitnya ada 36 rancangan aturan yang harus diselesaikan tahun depan. Aturan-aturan tersebut terkait dengan pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, dan peraturan terkait emiten dan perusahaan publik. Disamping itu, OJK juga menyempurnakan sejumlah aturan terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal, pengenaan sanksi, dan peraturan yang berkaitan dengan Self Regulatory Organization (SRO).
Berikut aturan-aturan yang dimaksud: Peraturan terkait Pengelolaan Investasi a. Penyusunan Penyempurnaan Peraturan OJK tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (Revisi Peraturan Nomor IV.C.5); b. Penyusunan Peraturan OJK tentang Laporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; c. Penyusunan Penyempurnaan Peraturan OJK tentang Perizinan atau Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana (Revisi Peraturan Nomor V.B.3); d. Penyusunan Penyempurnaan Peraturan OJK tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana (Revisi Peraturan No V.B.4) e. Penyusunan Penyempurnaan Peraturan OJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (Revisi Peraturan Nomor V.D.11) f. Penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi g. Penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi h. Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. i. Penyusunan Rancangan Surat Edaran OJK tentang Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, Serta Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik. Peraturan terkait Transaksi dan Lembaga Efek a. Penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, yang merupakan revisi dari Peraturan Bapepam-LK Nomor III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Perubahan Peraturan Nomor III.B.7 tentang Dana Jaminan. b. Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek. c. Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan V.B.1 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. d. Penyusunan Rancangan Pokok-pokok Perubahan Peraturan V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. e. Penyusunan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Dana Perlindungan Pemodal f. Penyusunan Rancangan Surat Edaran tentang Pencabutan Ketentuan Angka 10 Huruf e angka 2) dalam SE-16/BL/2012 tentang Penjelasan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. g. Penyusunan pokok-pokok pengaturan General Master Repurchase Agreement Indonesian Annexess. Peraturan terkait Emiten dan Perusahaan Publik a. Penyusunan Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa HMETD. b. Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Employee Stock Ownership Program/Plan (ESOP) / Management Stock Ownership Program/Plan (MSOP) Perusahaan Asing. c. Penyusunan penyempurnaan Peraturan Nomor IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan . d. Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.C.7 tentang Pernyataan Pendaftaran oleh Perusahaan Menengah Kecil. e. Penyempurnaan Peraturan Nomor Peraturan Nomor IX.C.8 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil. f. Penyusunan penyempurnaan Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. g. Penyusunan penyempurnaan dan Peraturan baru terkait Standar Akuntansi dan Auditing berupa: penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus, Nomor VIII.G.5 tentang Penyusunan Comfort Letter, Peraturan Nomor VIII.G.6 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi; serta Penyusunan Rancangan Peraturan baru tentang Pedoman Penyajian Informasi Keuangan Proforma h. Penyusunan draft revisi Peraturan IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. i. Draft Revisi Peraturan IX.I.6 tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik. j. Dalam rangka mendukung penyusunan peraturan terkait Emiten dan Perusahaan Publik, juga telah diselesaikan beberapa kajian antara lain: e-Registration; Shelf Registration Saham; Secondary Offering; Rapat Umum Pemegang Saham dan Tanggung-jawab Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; Repositioning Fungsi Profesi dalam Penawaran Umum; kajian bidang Standar Akuntansi dan Auditing terkait Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (REPO) Revisi Peraturan terkait Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal a. Penyusunan Rancangan Penyempurnaan Peraturan Notaris Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. b. Penyusunan Rancangan Surat Edaran Pedoman Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilai Publik; c. Penyusunan Pedoman Pemeriksaan Akuntan; d. Penyusunan Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan Biro Administrasi Efek; e. Penyusunan Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan Bank Kustodian; f. Penyusunan Penyempurnaan Pedoman Fit dan Proper Calon Direksi dan Komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek Peraturan terkait Sanksi OJK sedang melakukan penyusunan Peraturan Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan, untuk memberikan dasar hukum atas tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda, yang meliputi mekanisme pembayaran denda & mekanisme pelimpahan piutang macet Rancangan Peraturan Self Regulatory Organization (SRO) Disamping melakukan kajian, penyusunan atau penyempurnaan peraturan di bidang Pasar Modal, OJK juga melakukan pemrosesan permohonan persetujuan rancangan Peraturan SRO. Pembahasan dengan SRO atas rancangan Peraturan SRO yaitu: a. Rancangan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
b. Rancangan Peraturan BEI Nomor I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. c. Rancangan Peraturan BEI Nomor I-I tentang Tindakan Korporasi Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Tercatat Yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas. d. Rancangan Peraturan BEI Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan