JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Trandmigrasi (Kemnakertrans) mencatat, terdapat enam perusahaan BUMN yang memiliki permasalahan Ketenagakerjaan. Kemnakertrans meminta perusahaan BUMN untuk mengikuti ketentuan atau regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, kasus yang banyak terjadi adalah masalah outsourcing. "Kebanyakan mereka (pekerja) menuntut untuk dipekerjakan sebagai pegawai tetap," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (10/4).Beberapa perusahaan yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Perum Damri.Muhaimin mengungkapkan, pihak Kemnakertrans sudah beberapa kali telah mengingatkan perusahaan BUMN maupun swasta untuk menindaklanjuti setiap hasil pertemuan yang pernah dilakukan dengan serikat pekerja.Berikut catatan kemenakertrans tentang kasus-kasus ketenagakerjaan di BUMN :1. PT Pertamina- EP Rantau, AcehSebanyak 363 orang pekerja outsourcing menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap di PT Pertamina EP Rantau Aceh2. PT Dirgantara Indonesia- Belum adanya penyelesaian kompensasi pensiun terhadap 3.061 pekerja setelah PT DI menghentikan kegiatannya pada Tahun 2003.3. PT PLN- Pelaksanaan outsourcing bagi petugas catat meeter di beberapa Provinsi- Pelaksanaan outsourcing di PT PLN Maluku sebanyak 539 orang.4. PT Telkom- Pekerja outsourcing 378 orang di PT Telkom menuntut status pekerja tetap, pembayaran upah lembur sejak tahun 2009, dan mengikutsertakan saluruh pekerja dalam program Jamsostek.5. PT ASDP Indonesia Ferrry- Widdodo Edi Sektianto menolak mutasi, semula sebagai staf ahli direksi menjadi General Manager Cabang Sape (Kota Sampit)6. Perum Damri- Bandar Lampung10 orang yang di PHK karena usia pensiun menuntut pembayaran uang pesangoons esuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di samping Jaminan Hari Tua dan Tabungan Hari Tua.- DKI Jakarta62 orang menuntut status pegawai Perum Damri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).-BandungPekerja menuntut agar Perum Damri membayar upah sesuai Upah Minimum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini dia 6 BUMN yang memiliki kasus ketenagakerjaan
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Trandmigrasi (Kemnakertrans) mencatat, terdapat enam perusahaan BUMN yang memiliki permasalahan Ketenagakerjaan. Kemnakertrans meminta perusahaan BUMN untuk mengikuti ketentuan atau regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, kasus yang banyak terjadi adalah masalah outsourcing. "Kebanyakan mereka (pekerja) menuntut untuk dipekerjakan sebagai pegawai tetap," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (10/4).Beberapa perusahaan yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Perum Damri.Muhaimin mengungkapkan, pihak Kemnakertrans sudah beberapa kali telah mengingatkan perusahaan BUMN maupun swasta untuk menindaklanjuti setiap hasil pertemuan yang pernah dilakukan dengan serikat pekerja.Berikut catatan kemenakertrans tentang kasus-kasus ketenagakerjaan di BUMN :1. PT Pertamina- EP Rantau, AcehSebanyak 363 orang pekerja outsourcing menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap di PT Pertamina EP Rantau Aceh2. PT Dirgantara Indonesia- Belum adanya penyelesaian kompensasi pensiun terhadap 3.061 pekerja setelah PT DI menghentikan kegiatannya pada Tahun 2003.3. PT PLN- Pelaksanaan outsourcing bagi petugas catat meeter di beberapa Provinsi- Pelaksanaan outsourcing di PT PLN Maluku sebanyak 539 orang.4. PT Telkom- Pekerja outsourcing 378 orang di PT Telkom menuntut status pekerja tetap, pembayaran upah lembur sejak tahun 2009, dan mengikutsertakan saluruh pekerja dalam program Jamsostek.5. PT ASDP Indonesia Ferrry- Widdodo Edi Sektianto menolak mutasi, semula sebagai staf ahli direksi menjadi General Manager Cabang Sape (Kota Sampit)6. Perum Damri- Bandar Lampung10 orang yang di PHK karena usia pensiun menuntut pembayaran uang pesangoons esuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di samping Jaminan Hari Tua dan Tabungan Hari Tua.- DKI Jakarta62 orang menuntut status pegawai Perum Damri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).-BandungPekerja menuntut agar Perum Damri membayar upah sesuai Upah Minimum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News