JAKARTA. Pemerintah memastikan telah mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka untuk menstabilkan harga kedelai di pasaran. Kebijakan baru tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pasokan kedelai ke pasar dalam negeri dan menjamin harga yang layak bagi para perajin tahu dan tempe. Pemerintah sendiri juga telah memastikan bahwa stok kedelai aman sampai akhir Oktober 2013.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Bachrul Chairi mengatakan, saat ini stok kedelai cukup sampai bulan Oktober 2013. Saat ini, stok kedelai di tangan importir mencapai 149.000 ton dan stok yang akan datang sebanyak 150.000 ton lagi sampai bulan September, sehingga stok tersedia sekitar 300.000 ton. “Diharapkan dengan diterbitkannya ketentuan impor ini, dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi perajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap produk yang berbahan dasar kedelai dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” ungkapnya, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (3/9). Menurut Bachrul, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada 21 perusahaan. Permohonan tambahan jumlah impor kedelai dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan tersebut di atas. Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Permendag Nomor 45 Tahun 2013 : 1. Mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain BULOG untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. 2. Sistem periodisasi pengajuan permohonan dilakukan per semester sebagai berikut: a) Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November, b) Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei; c) Persetujuan Impor berlaku selama 6 (enam) bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut di atas berlaku pada tanggal 1 November 2013. 3. Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
4. Kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013. 5. IT kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan. 6. Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai wajib menyerap kedelai lokal serta menjual kedelai lokal kepada perajin tahu dan tempe dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga melalui kebijakan Stabilisasi Harga Kedelai tersebut petani mau menanam dan meningkatkan produksi kedelainya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan