JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan kebijakan baru soal gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor. Gula ini hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas.Kemdag beralasan, kebijakan ini bertujuan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR). "Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” ujarnya, Jumat (24/3).
Ini dia aturan baru Mendag soal gula rafinasi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan kebijakan baru soal gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor. Gula ini hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas.Kemdag beralasan, kebijakan ini bertujuan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR). "Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” ujarnya, Jumat (24/3).