JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) merampungkan aturan baru bisnis wealth management. Melenceng dari rencana sebelumnya, bank sentral hanya menerbitkan surat edaran, bukan Peraturan BI atawa PBI (Harian KONTAN, 19 Oktober 2011). Surat edaran ini menginduk pada PBI No 11/25/PBI/2009 tentang manajemen risiko. Jika semua berjalan lancar, BI akan mempublikasikan paling lambat Kamis (8/12) mendatang. "Aturan siap beredar," kata Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI, Senin (5/12). Meski bukan berupa PBI khusus, BI menilai aturan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi perbankan dalam melayani nasabah prima. Wilayah abu-abu yang selama ini dimanfaatkan pegawai bank melakukan penyimpangan, sudah diminilisasi. BI berharap, regulasi ini meningkatkan rasa aman nasabah.
Ini dia aturan wealth management yang baru
JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) merampungkan aturan baru bisnis wealth management. Melenceng dari rencana sebelumnya, bank sentral hanya menerbitkan surat edaran, bukan Peraturan BI atawa PBI (Harian KONTAN, 19 Oktober 2011). Surat edaran ini menginduk pada PBI No 11/25/PBI/2009 tentang manajemen risiko. Jika semua berjalan lancar, BI akan mempublikasikan paling lambat Kamis (8/12) mendatang. "Aturan siap beredar," kata Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI, Senin (5/12). Meski bukan berupa PBI khusus, BI menilai aturan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi perbankan dalam melayani nasabah prima. Wilayah abu-abu yang selama ini dimanfaatkan pegawai bank melakukan penyimpangan, sudah diminilisasi. BI berharap, regulasi ini meningkatkan rasa aman nasabah.