Ini dia besaran pungutan industri pasar modal



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengundangkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SE) tentang pungutan industri keuangan. Peraturan pelaksana itu telah diteken pada 1 April 2014 dan resmi berlaku.Untuk tahun ini, OJK belum penuh memungut iuran. Besarannya, masih 2/3 dari total kewajiban yang ditentukan. Di pasar modal misalnya, biaya tahunan bagi self regulatory organizations (SRO) dan penyelenggara perdagangan surat utang negara di luar bursa efek dipatok 10% dari pendapatan usaha.Besaran itu dikenakan untuk tahun ini. Sedangkan, mulai 2015, nilainya sudah penuh, yakni 15% dari total pendapatan usaha. Kemudian, emiten, tahun ini akan dikenakan 0,02% dari nilai emisi atau minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.Sedangkan, tahun depan, akan meningkat menjadi 0,03% dari nilai emisi atau minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Lalu, perusahaan publik akan dikenakan Rp 10 juta per perusahaan tahun ini. Tahun depan kewajibannya sudah Rp 15 juta.Bagi perusahaan penjamin emisi efek (PEE), perantara pedagang efek (PPE), penasihat investasi, dan agen penjual reksadana akan dipungut 0,8% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 6,66 juta. Adapun, tahun depan sudah 1,2% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 10 juta.Perusahaan pemeringkat efek dan lembaga penunjang tahun ini akan diminta iuran 0,8% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 3,33 juta. Tahun depan, perusahaan harus membayar 1,2% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 5 juta.Lalu, bagi lembaga penunjang pasar modal, sepertikantor akuntan publik (KAP), kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, notaris, dan perusahaan konsultan aktuaria tahun ini akan dikenakan 0,8% dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan. Tahun depan, biayanya sudah 1,2%.Adapun, untuk profesiĀ  penunjang dan pelaku perorangan akan dikutip Rp 3,33 juta per orang. Tahun depan nilainya Rp 5 juta per orang. Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK mengatakan, pungutan paling lambat dibayar setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember.Itu untuk perusahaan yang memiliki laporan keuangan audit. Sedangkan, untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu harus dibayar paling lambat 15 Juni setiap tahun berjalan.Berarti, bulan ini, pungutan pertama harus sudah disetor. Jika para pelaku industri tidak membayar hingga tanggal yang ditentukan, maka mereka akan dikenakan denda. Besarnya 2% dari total kewajiban per bulan. "Sudah dikatakan terlambat sehari setelah tanggal deadline," ujar Harti, Kamis (3/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie